![]() |
H.Jaelani,S.Pd.M.Pd.Kakan Kemenag Lobar |

Pada arahannnya, Kakan Kemenag selaku mantan guru, mengharapkan kepada semua ASN khususnya guru untuk lebih optimal dalam menjalankan tugas-tugasnya. Terlebih dengan adanya Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) maka "guru dituntut untuk lebih maksimal dalam mengajar dan mendidik siswa-siswa yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing". demikian tandas bapak kakan kemenag.

Secara lebih detail Kakan Kemenag mengacu pada 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh guru; Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Pedagogik, dan kompetensi Profesional. Khusus terkait dengan Kompetensi sosial maka seorang guru juga dituntut untuk bisa peduli dan berbagi kepada orang lain, khususnya fakir miskin. Terkait dengan kopmtensi ini, pada akhir arahannya Bapak Kakan Kemenag menghimbau kepada semua ASN untuk rela hati menyisihkan sebagian pendapatnya kepada orang yang fakir dan miskin. Untuk ini, telah disepakati, walau melalui tanya jawab yang agak "panas" bahwa setiap ASN akan mengeluarkan zakat profesi sebesar 2.5% setiap bulan dari bruto gaji terhitung mulai bulan Maret 2020.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar