Bagi Bapak Ibu Guru PNS Kementerian Agama di bawah DPK MTs.Negeri Kediri, dengan ini diharapkan untuk segera membuat KARIS (kartu Istri) atau KARSU (kartu Suami) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Semua Dokumen sudah diterima di MTs.N.Kediri paling telat tanggal 6 September 2016.
2. Dokumen dibuat rangkap dua.
3. Semua dokumen (dua rangkap) dimasukkan kedalam map warna merah (map bolong)
4. Legalisir dokumen akan dilakukan oleh petugas satker
Dokumen yang dimaksud berupa:
1. DATA KELUARGA DOWNLOAD
2. LAPORAN PERKAWINAN LIHAT DI SINI
3. EDARAN DARI KEMENAG KLIK DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar