TB

<< MTs. NEGERI 2 LOMBOK BARAT >> << ISLAMI, UNGGUL, DAN TERAMPIL >>

Jumat, 28 Agustus 2020

WORKSHOP PENYUSUNAN RPP LURING BELAJAR DI RUMAH ( BDR)

LATAR BELAKANG KEGIATAN 

Pendidikan bermutu identik dengan pembelajaran bermutu, yaitu pembelajaran yang mampu memberikan ruang sekaligus dorongan kepada peserta didik untuk berekspresi dan mengapresiasikan kebutuhan belajar sesuai bakat, minat selaras usia pertumbuhan-perkembangan serta kondisi lingkungan hidup peserta didik (geografis, demografi, kultur, sosial-ekonomi ) sebagai bekal kehidupan pada jamannya kelak. 


Ideasi proses pendidikan pembelajaran tersebut membutuhkan sosok guru yang profesional dan sejahtera.Rujukan berpikirnya adalah guru menempati posisi strategis yang tidak tergantikan walaupun perkembangan media pembelajaran maju demikian pesat. Kerenanya, guru harus 1) memenuhi standar kualifikasi pendidikan, 2) menguasai kompetensi profesi keguruan, 3) memiliki komitmen yang tinggi terhadap profesi yang diimbangi dengan upah/gaji /penghasilan yang layak untuk menghidupi diri dan keluarganya. 

Guru merupakan jabatan profesi yang semestinya meiliki berbagai kompetensi yang harus terus dikembangkan searah dengan perkembangan zaman. Kompetensi merupakan seperangakat pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja yang harus dikuasai guru dalam rangka proses pendewasaan peserta didik. 


Sesuai UU nomor 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru harus memiliki minimal emapat kompetensi profesi, pedagogik,sosial dan keperibadian sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Dengan demikian kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Upaya untuk meningkatkan kompetensi meliputi guru pada semua satuan pendidikan. Termasuk kemampuan guru di MTs.Negeri 2 kabupaten Lombok Barat yang mempunyai ciri dan karakteristik tersendiri.

Untuk menunjang keberhasilan tersebut, guruu-guru normatif dan adaptif perlu memperdalam hal-hal yang bersifat substantif. Dengan demikian diharapkan dapat memenuhi standar sebagai guru yang ”qualified”. Sebagai  salah satu tolok ukur keberhasilan peserta didik dalam menempuh jenjang pendidikan adalah nilai kelulusan terutama pada mata pelajaran yang masuk Rumpun Agama, IPA,IPS Terpadu serta Sosial lainnya..


Kondisi guru sebagai ujung tombak dalam proses kegiatan belajar di Era Pandemi Covid 19 ini mengajar masih banyak kelemahan, misalnya: mengajar tidak sesuai keahliannya, kurangnya menguasai materi pelajaran, kurangnya bervariasi metode pengajaran yang dilakukan, kurang kreatifnya guru dalam menggunakan media pengajaran, kurangnya kemampuan guru dalam mempersiapkan perangkat pembelajaran yang inovatif , dan kurangnya kemampuan guru dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran.

Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa profesionalisme guru dituntut untuk senantiasa ditingkatkan.  Workshop Penyusunan RPP berbasis Luring di Era Pandemi Covid 19 merupakan salah satu upaya untuk  meningkatkan  tuntutan perubahan paradigma pembelajaran saat ini, yang bermua berpusat pada guru beralih menjadi pada siswa ( student centered ). Melalui Workshop MGMP, diharapkan guru dapat memperdalam hal-hal substantif dan memperkaya wawasan, metode, serta media pembelajaran terkini.


Dengan demikian diharapkan mereka daapat memenuhi standar sebagai guru yang bermutu di bidangnya, profesional dalam menjalnkan tugas, dan pada akhirnya diharapkan bermuara pada peningkatan mutu tamatan peserta didiknya.

Dalam rangka mendukung program tersebut  Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat melalui Kasi Pendidikan Madrasah berupaya melakukan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkepentingan untuk melakukan pembinaan dan berupaya meningkatkan kualitas kompetensi guru normatif dan adaptif melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan ,workshop bagi  guru-guru Madrasah umumnya secara berkala.

DASAR KEGIATAN

Dasar pelaksanaan kegiatan Workshop  Penyusunan RPP Luring di Era Pandemi Covid 19  dengan Belajar di Rumah  (BDR) bagi semua Guru  Mata pelajaran Rumpun IPA Terpadu,IPS Terpadu Rumpun Agama dan Sosial dan Muatan Lokal lainnya .
  1.    UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  2.    PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
 3. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerntah Pusat,       pemerintah   Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
4.    PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
5.    PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
6.    PP No. 74/ 2008 tentang Guru
7. KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019, Kurikulum Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021

C.   MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan Workshop Penyusunan RPP Luring dengan Belajar di Rumah oleh semua Dewan  Guru Mata Pelajaran di MTs.Negeri 2 Lombok Barat Tahun Pelajaran 2020/2021. Bertujuan untuk :

1  Meningkatkan kualitas pemahaman substansi dalam menyusun Rencana Program Pembelajaran        
     Luring oleh setiap dewan guru mata pelajaran.
2. Meningkatkan kemampuan guru untuk berinovasi dalam melaksanakan pembelajaran dengan     mengembangkan pola RPP yang berbasis kegiataan  Literasi dan 4C.(  Critical Thingking,     Colaboration, Comunication, Creativity )
3. Memberikan bekal guru dalam mempersiapkan peserta didiknya menghadapi pembelajaran pola       Luring dan during di Era Pandemi Covid 19.
4.Memberikan bekal guru dalam meningkatkan profesionalisme diri menyongsong program peningkatan kompetensi dan profesi guru dan Era abad 21 yang berbasisi digital..

HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil yang diharapkan dari kegiatan Workshop guru Mata Pelajaran dalam Menyusun RPP Luring di Era Pandemi Covid 19  adalah :
1.  Meningkatkan kompetensi Guru Mata Pelajaran dalam menyusun RPP  yang inivatif dan kreatif.
2. Meningkatkan kemampuan pengembangan model-model pembelajaran, untuk menunjang pembelajaran Aktif, kreatif, Efektif dan Menyenangkan
3.  Meningkatkan keterampilan menyusun silabus, RPP yang berbasis Literasi dan pola metode 4C ,  penggunaan Media Pembelajaran yang inovatif.
4. Adanya rencana tindak lanjut pasca kegiatan penyusunan RPP Luring denga pola Belajar di Rumah (BDR) dengan melakukan upaya Tindak Lanjut oleh masing-masing dewan guru mata pelajaran

 PELAKSANAAN KEGIATAN

A. MATERI 
     Materi yang dikembangkan adalah Pengarahan Program Kepala, Perencanaan Pembelajaran, Model RPP Luring 1 Lembar, Pengembangan Indikator, Model Kegiatan Literasi, Metode Belajar 4 C, Penyusunan RPP Luring, dan Penyusuna Rencana Tindak Lanjut


B. TEMPAT DAN WAKTU
Kegiatan Wokshop Penyusunan RPP Luring dengan Belajar di Rumah di Era Pandemi Covid 19  dilaksanakan pada 4 hari mulai tanggal 12 Agustus sampai dengan 15 Agustus 2020

C. PESERTA
Peserta kegiatan Wokshop semua  Mata Pelajaran yang ada d MTs Negeri 2 Lombok Barat sebanyak 34 orang yang hadir pada acara tersebut termasuk dari guru honorer.

D. PANITIA
Panitia penyelenggara kegiatan Wokshop Penyusunan RPP Luring di Era Pandemi Covid 19 adalah Semua unsur Tenaga Kependidikan yang ada di MTs Negeri 2 Lombok Barat.

E. NARA SUMBER
Narasumber kegiatan Wokshop Penyusunan RP Luring bagi Guru MTs Negeri 2 Lombok Barat yang berasal dari Kepala  Madrasah, Wakil Kurikulum, dan Koordiantor Pengembangan Kinerja Guru Berkelanjutan (PKB)

F. PEMBIAYAAN
Sumber dana pelaksanaan kegiatan Wokshop Penyusunan RPP Luring bagi Guru MTS Negeri 2 Lombok Barat dana kegiataan Konsumsi bersumber dari DIPA  Kegiataan Workshop Giuru MTs N 2 Lombok Barat Tahun Anggaran 2020.

 HASIL DAN TINDAK LANJUT

A. HASIL
Adapun hasil kegiatanWorkshop Wokshop Penyusunan RPP Luring bagi Guru MTS Negeri 2 Lombok Barat  untuk dapat :
1. Meningkatnya kompetensi guru mata pelajaran bagi guru MTsN 2 Lombok Barat dalam menyusun         Rencana Pembelajaran, mengembangkan alat evaluasi, memilih media pembelajaran yang evektif           untuk diterapkan sesuai kompetensi dasar materi yang diajarkan.
2.  Meningkatnya dari kompetensi substansi guru mata pelajaran dalam menyusun RPP Luring yang           berbasis Abad 21.
3.  Terfasilitasinya perolehan angka kredit guru sebagai salah satu persyaratan untuk kenaikan pangkat      dan sertifikasi guru dalam jabatan.

B. TINDAK LANJUT
Tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan Workshop  Penyusunan  RPP  Luring Belajar di Rumah adalah mendesiminasikan hasil kegiatan ini mampu mengembangkan kompetensi guru  maupun kepada teman sejawat masing-masing guru mata pelajaran . Harapan kami mengadakan kegiatan yang sejenis sehingga Guru memiliki kompetensi dalam mencapai tujuan pembelajaran dengan optimal dan mampu melakukan inovasi pembelajaran di Era Pandemi Covid 19.LAPORAN LENGKAP DOWLOAD 

Jumat, 21 Agustus 2020

KURIKULUM MASA PANDEMI COVID-19

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian peserta didik harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran. Pada masa darurat Covid-19, madrasah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi darurat sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing madrasah dimana peserta didik belajar dari rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua.

Menghadapi tahun pelajaran 2020/2021 yang masih dalam masa darurat, tentunya madrasah membutuhkan pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yaitu Kurikulum Darurat yang merupakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat. Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.

Kurikulum darurat ini dikembangkan untuk menghadapi masa darurat covid 19 oleh Tim Pengembang Kurikulum madrasah yang meliputi kerangka dasar  Kurikulum Darurat, tujuan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, serta kalender pendidikan,  Sebelum mengembangkan Kurikulum Darurat, madrasah melakukan analisis kondisi internal yang ada di satuan pendidikan, dan analisis kondisi lingkungan eksternal satuan pendidikan dengan melakukan skrening zona lokasi tempat tinggal guru, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memastikan tempat tinggalnya bukan  merupakan episentrum penularan Covid-19.

Kurikulum Darurat ini disusun dan dilaksanakan  pada masa darurat covid-19. Oleh karena itu semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat pada setiap satuan pendidikan madrasah. Dalam menyusun  kurikulum darurat, satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi kurikulum, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan madrasah.

Dengan adanya dokumen Kurikulum Darurat ini, MTs.Negeri 2 Lombok Barat akan menjadi madrasah yang memiliki Kurikulum Darurat yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan madrasah dimasa pandemi covid-19, sehingga terselenggara proses pendidikan yang berbasis lingkungan madrasah dengan mengembangkan berbagai keunggulan-keunggulan dan kreatifitas dan inovasi madrasah.

A.    Dasar Hukum

Adapun dasar hukum penyusunan kurikulum darurat ini adalah:

1.   KMA nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah;

2. KMA nomor 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum  Pada Madrasah;

3. Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6981 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyusuna dan pengembangan KTSP;

4. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi;

5.Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021

6.Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah;

7.  Surat Edaran no 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19;

8. Surat Edaran Kemendikbud nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Covid-19;

9.Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : B-937/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2020 tentang Kurikulum Darurat pada Madrasah;


A.    Tujuan Penyusunan Dokumen Kurikulum Darurat

       Secara umum tujuan diterapkan kurikulum adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi), dan mendorong madrasah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Sedangkan secara khusus, penyusunan kurikulum ini bertujuan untuk: 

1.  Menyamakan persepsi kepala madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan Komite madrasah tentang berbagai peraturan dan perundang-undangan yang mendasari implementasi kurikulum 2013 pada masa pandemic covid 19;

2.    Sebagai acuan tekhnis atau pedoman penyelenggaraan pembelajaran selama pandemi covid 19 di Madrasah;

3.    Sebagai panduan implementasi kurikulum 2013 untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi padakehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia;

4.Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif madrasah dalam mengembangkan kurikulum;

5.    Memberdayakan sumber daya yang tersedia;

6.Meningkatkan kepedulian warga madrasah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama untuk mewujudkan keunggulan madrasah; 

7.    Untuk memastikan hak anak untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan.


A.    Landasan dan Prinsip Pengembangan Kurikulum

Kurikulum Darurat MTs.Negeri 2 Lombok Barat dikembangkan sesuai dengan kondisi lingkungan eksternal dan internal madrasah yang meliputi sarana prasarana, guru, peserta didik, pemetaan zona lokasi tempat tinggal peserta didik maupun guru pada masa darurat pandemic covid 19. Pengembangan Kurikulum Darurat MTs.Negeri 2 Lombok Barat mengacu pada regulasi dan pedoman yang sesuai, serta memperhatikan pertimbangan komite madrasah dan dikembangkan berdasarkan landasan dan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.    Landasan Filosofis

Kurikulum darurat madrasah ini dikembangkan menggunakan filosofi bahwa:
a. Madrasah sebagai satuan pendidikan formal dengan kekhasan agama Islam yang mendasarkan       kepada Alquran dan Hadis sebagai sumber utama;
b. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang;
c. Target utama pendidikan madrasah adalah pembentukan karakter mulia atau akhlakul karimah serta pembekalan kompetensi sebagai bekal masa depan peserta didik;
d. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif;
e. Guru adalah sosok teladan yang baik bagi peserta didik.

1.    Landasan Sosiologis.

Kurikulum darurat dikembangkan atas dasar kebutuhan merespon perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan keberagamaan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, membangun masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan terutama pada masa darurat covid-19.

 

2.    Landasan Psiko-pedagogis.

Kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuaidengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan zamannya pada masa daruratcovid-19

Sedangkan prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum Darurat dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan di bawah koordinasi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama Provinsi. Kurikulum darurat ini dikembangkan  berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.    Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan,  kepentingan peserta didik dan lingkungannya.

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik dan tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

2. Beragam dan terpadu.

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, terutama pada masa darurat covid 19 saat ini.

3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, pada masa darurat semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan melalui teknologi .

4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia industri. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan sosial, keterampilan akademik dan keterampilan vokasional sangat penting. 

5. Menyeluruh dan berkesinambungan.

Subtansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan menyesuaikan dengan kondisi masa darurat.

6. Belajar Sepanjang Hayat.

Kurikulum ini diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinekka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BAB II

VISI, MISI DAN TUJUAN MTs.NEGERI 2 LOMBOK BAR 

A.    Visi

Islami, Unggul, Terampil

Yang menjadi indikator tercapainya visi tersebut terangkum dalam Panca Prestasi Madrasah yaitu:

1.    Prestasi Akhlak Mulia

2.     Prestasi Ilmu Keagamaan

3.     Prestasi Sain Dan Teknologi

4.     Prestasi Bahasa Dan Budaya

5.     Prestasi Olah Raga Dan Seni

B.     Misi

                       1.  Mentransfer nilai-nilai yang islami pada anak didik agar kelak menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah swt dan berakhlak mulia.

                       2.     Mengembangkan kemampuan berfikir kritis dan analisis di kalangan peserta didik, sehingga mereka memiliki kemampuan dasar akademik yang unggul dan mampu berkompetensi dalam Era globalisasi.

                       3.     Mengembangkan kemampuan fisik dan psikis peserta didik sehingga menjadi anak yang sehat jasmani dan rohani.

                       4.     Membekali siswa dengan berbagai keterampilan dasar ( Life Skill ) yang kelak dapat bermanfaat bagi dirinya dalam hidup bermasyarakat.

C.    Tujuan Madrasah Secara Umum

1.   Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memahami dan menghayati, serta mengamalkan ajaran agamanya dengan baik;

2.   Meningkatkan pengembangan keragaman potensi, minat dan bakat,serta kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangan siswa;

3.   Mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi;

4.   Meningkatkan potensi fisik dan membudayakan sportifitas serta kesadaran hidup sehat

5.   Meningkatkan kepekaan (sensitivitas), kemampuan mengekspresikan dan mengapresiasi keindahan dan keseimbangan (harmoni), hidup bermasyarakat, berguna untuk orang lain;

6.   Membangun, menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

D.    Tujuan Madrasah Secara Khusus

Berdasarkan visi dan misi diatas tujuan yang ingin dicapai madrasah Pada Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1.      Meningkatkan kualitas pembelajaran menuju pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan.

2.      Meningkatkan kuantitas dan dan kualitas pelaksanaan pembelajaran yang berbasis digital.

3.      Meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan penilaian yang berbasis komputer

4.      Menumbuhkan peran serta masyarakat dalam mendukung pelaksanaan pendidikan di madrasah melalui pemberdayaan kegiatan Komite Madrasah

5.      Meningkatkan kualitas hafalan beberapa surat pendek (juz Amma) dan do’a harian pada semua siswa

6.      Meningkatan kualitas pembiasaan melalui sholat Dhuha dan Zuhur berjamaah.

7.      Menunbuhkan  pembiasaan hidup sehat melalui pemakaian masker, mencuci tangan dengan sabun/handsanitiser, menjaga jarak (social distancing), dan menghindari kerumunan

8.      Adanya peningkatan kuantitas dan kualitas sikap dan praktik kegiatan serta amaliah keagamaan Islam warga madrasah dari pada sebelumnya.

9.      Peningkatan kemampuan siswa dalam membaca dan memahami kitab kuning (Mabadiul Fiqh, Akhlakul Banin/Banat, Sarah Dahlan, )

10.  Siswa mampu menjuarai lomba mapel di tingkat kabupaten.

11.  Madrasah mampu membeli 5 PC sebagai media pembelajaran dan penilaian

12.  Memenuhi persyaratan fasilitas pembelajaran masa pandemi covid-19 sesuai protokol kesehatan seperti masker, tempat cuci tangan, dan hand sanitiser

13.  Terjadi penigkatan animo siswa baru.

BAB III

KERANGKA DASAR, STRUKTUR DAN MUATAN

KURIKULUM DARURAT

A.    Kerangka Dasar Kurikukum Darurat

 

1.                                                                                   Konsep Kurikulum Darurat

b.      Kurikulum Darurat disusun dan dilaksanakan hanya pada masa darurat covid 19.

c.       Penyusunan kurikulum darurat dilakukan dengan cara memodifikasi dan melakukan inovasi pada strukturkurikulum, bebanbelajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya sesuai dengan kondisi madrasah.

d.      Pada masa darurat covid-19, seluruh peserta didik tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari madrasah.

e.       Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat covid 19 dan dilakukan apabila madrasah mampu memenuhi persyaratan protocol kesehatan yang ditetapkan pemerintah setempat yang meliputi sarana yaitu tempat cuci tangan, hand sanitizer, penataan kelas yang memenuhi physical distanching, bilik untuk penyemprotan disinfektan, Alat pengukur suhu badan, masker cadangan, pengoptimalan fungsi UKS dll. Bila kondisi sudah normal maka kegiatan pembelajaran akankembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya. 

1.    Konsep Pembelajaran Masa Darurat

a.       Kegiatan pembelajaran pada masa darurat dilakukan dengan berpedoman pada Kalender Pendidikan Madrasah tahun pelajaran 2020/2021 yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

b.      Kegiatan pembelajaran masa darurat dilakukan tidak hanya untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar (KD) kurikulum, namun lebih menititik beratkan pada penguatan karakter, praktek ibadah, peduli pada lingkungan dan kesalehan sosial lainnya. 

c.       Kegiatan pembelajaran masa darurat covid-19 melibatkan guru, orang tua, peserta didik dan lingkungan sekitar.

d.      Kegiatan pembelajaran dilakukan setelah madrasah melakukan:

1)      Pemetaan zona desa tempat tinggal peserta didik, guru serta tenaga kependidikan yang ada di madrasah sebagai bahan penentuan pelaksanaan metode pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh madrasah, selain itu untuk memastikan tempat tinggalnya bukan merupakan episentrum penularan Covid-19 (zona hijau) atau termasuk lingkungan yang tidak aman (zona merah), dalam hal ini dapat diketahui antara lain melalui gugus tugas penanganan covid 19, melalui aplikasi pemantauan covid 19 atau surat keterangan dari kepala desa/kelurahan atau kecamatan, selain itu pemetaan/ skrining kesehatan bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan untuk memastikan kondisi kesehatannya tidak berpotensi untuk menularkan atau tertular Covid-19 hal tersebut dapat ditunjukkan melalui surat keterangan sehat dari puskesmas sebagai bentuk pemenuhan kelengkapan apabila proses pembelajaran akan dilakukan secara tatap muka atau kelas nyata.

2)      Kegiatan pembelajaran masa darurat dilaksanakan dengan mempertimbangkan terjaganya kesehatan, keamanan, dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan masyarakat baik pada aspek fisik maupun psikologi, untuk pembelajaran tatap muka atau kelas nyata hal tersebut ditunjukkan dengan surat rekomendasi dari pemerintah setempat melalui Kementerian Agama dan surat persetujuan dari orang tua.

2.        Prinsip Pembelajaran Masa Darurat

a.    Pembelajaran dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara Daring (dalam jaringan) dan Luring (luar jaringan) kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;

b.    Pembelajaran berlangsung di madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;

c.    Pembelajaran dikembangkan secara kreatif dan inovatif dalam mengoptimalkan tumbuhnya kemampuan kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif peserta didik;

d.   Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah  guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas; 

e.    Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran;

f.       Pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah peserta didik di tengah keluarga;

g.    Keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah;

h.    Mengedepankan pola interaksi  dan  komunikasi yang positif antara guru  dengan peserta didik dan orang tua/wali;

i.        Bukti atau produk aktivitas Belajar Dari Rumah (BDR) diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

2.    Materi, Metode dan Media Pembelajaran Masa Darurat

a.    Pengembangan Materi Ajar.

Guru memilih materi pelajaran esensi untuk dijadikan prioritas dalam pembelajaran. Sedangkan materi lain dapat dipelajari peserta didik secara mandiri. Materi pembelajaran diambilkan dan dikumpulkan serta dikembangkan dari:  

1)   Buku-buku sumber seperti buku peserta didik, buku pedoman guru, Lembar Kerja Siswa (LKS), maupun buku atau literatur lain yang berkaitan dengan ruang lingkup yang sesuai. 

2)   Hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan dan/atau berkaitan dengan fenomena sosial yang bersifat kontekstual, misalnya berkaitan dengan pandemi Covid-19 atau hal lain yang sedang terjadi di sekitar peserta didik.

b.    Model dan Metode Pembelajaran.

1)   Desain pembelajaran untuk memperkuat pendekatan berbasis ilmiah/saintifik berbentuk model-model pembelajaran, seperti model Pembelajaran Berbasis Penemuan (Discovery learning), model Pembelajaran Berbasis Penelitian (Inquiry learning), Model Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning), Model Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning), dan model pembelajaran lainnya yang memungkinkan peserta didik belajar secara aktif dan kreatif. 

2)   Guru memilih metode yang memungkinkan pencapaian tujuan pembelajaran pada kondisi darurat.  

3)   Guru secara kreatif mengembangkan metode pembelajaran aktif yang disesuaikan dengan karakteristik materi/tema dan karakter situasi yang dihadapi madrasah pada kondisi darurat.  

4)   Aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa belajar dari rumah dilaksanakan bervariasi antar peserta didik, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses /ketersediaan fasilitas belajar di rumah.

5)   Pemberian tugas pembelajaran dilaksanakan dengan mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka beban tugas yang diberikan kepada peserta didik dipastikan dapat diselesaikan tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan, serta cuku pnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas peserta didik

6)   Memberikan pendampingan kepada siswa dalam memahami dan mengerjakan tugas-tugas yang telah diberikan oleh guru mata pelajaran dengan cara home visit secara berkala ke masing-masing kelompok siswa

c.    Media dan Sumber Belajar.  

Guru menggunakan media yang ada di sekitar lingkungan, dapat berupa benda-benda yang dapat dijadikan sebagai media pembelajaran sederhana. Pemilihan media disesuaikan dengan materi/tema yang diajarkan dan tagihan dengan tetap mempertimbangkan kondisi kedaruratan. Selain itu guru dan peserta didik dapat menggunakan media dan sumber belajar antara lain: buku madrasah elektronik (https://bse.kmendikbud.go.id), sumber bahan ajar peserta didik, Guru berbagi (E-Learning Madrasah), aplikasi e -learning madrasah (https://elearning. kemenag.go.id/), web Rumah Belajar oleh Pusdatin Kemendikbud (https: //belajar.kemdikbud.go.id), TVRI, TV edukasi Kemendikbud (https:tve. kemendikbud.go.id/live/), Pembelajaran Digital oleh Pusdatin dan SEAMOLEC, Kemendikbud (http://rumahbelajar.id), Tatap muka daring program sapa duta rumah belajar Pusdatin Kemendikbud (pusdatin.webex.com), Aplikasi daring untukpaket A,B,C. (http://setara.kemdikbud.go.id/), Guru berbagi (http://guruberbagi.kemdikbud.go), Membaca digital (http://aksi. puspendik.Kemdikbud.go.id/membacadigital/), Video  pembelajaran (Video  pembelajaran), Radio edukasi Kemendikbud (https://radioedukasi.kemdikbud),  Mobile edukasi - Bahan ajar multimedia (https://medukasi.kemdikbud .go.id/meduka), dan sumber lain yang relevan

3.    Langkah-Langkah Pengelolaan Pembelajaran Masa Darurat

A.  Langkah-Langkah Penyiapan sarana pendukung pembelajaran kurikulum darurat yang dilakukan oleh Madrasah:

1)   Melakukan pemetaan/skrining zona tempat tinggal peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menentukan model pengelolaan pembelajaran;

2)   Menetapkan model pengelolaan pembelajaran selama masa darurat;

3)   Memastikan sistem pembelajaran yang terjangkau bagi semua peserta didik termasuk peserta didik penyandang disabilitas;

4)   Membuat kelompok mentor/pendamping yang akan bertugas mendampingi siswa dalam belajar dan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran;

5)   Membentuk tim siaga darurat untuk penanganan COVID-19 di madrasah terdiri dari unsur guru, tenaga kependidikan, komite madrasah, dan memberikan pembekalan mengenai tugas dan tanggungjawab kepadatim,  berkoordinasi dengan Kemenag dan / gugus tugas penanganan COVID-19  setempat.

6)   Memberikan laporan secara berkala kepada Kantor Kemenag melalui pengawas madrasah tentang kondisi kesehatan warga madrasah, metode pembelajaran yang digunakan (kelas nyata, daring/luring atau kombinasi), kendala pelaksanaan dan praktik pelaksanaannya serta capaian hasil belajar peserta didik.

B.   Langkah-langkah pelaksanaan pembelajaran kurikulum darurat yang dilakukan oleh guru

1)   Menyiapkan Perencanakan Pembelajaran 

a.    Sebelum melakukan aktifitas pembelajaran, guru menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun secara simple/sederhana, mudah dilaksanakan, serta memuat hal-hal pokok saja namun tetap berpedoman pada SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 dan permendikbud Nomor 37 tahun 2018.  

b.    Dalam menyusun RPP, guru merujuk pada SKL, KI-KD dari materi esensi dan  dan Indikator Pencapaian yang diturunkan dari KD.

c.    Guru membuat pemetaan KD dan memilih materi esensi yang akan di ajarkan kepada peserta didik pada masa darurat.  

d.    Dalam setiap menyusun RPP, terdapat 3 (tiga) ranah yang perlu dicapai dan perlu diperhatikan pada setiap akhir pembelajaran, yaitu dimensi sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. 

e.    Dimensi sikap mencakup nilai-nilai spiritual sebagai wujud iman dan takwa kepada Allah Swt, mengamalkan akhlak yang terpuji dan menjadi teladan bagi keluarga  masyarakat dan bangsa, yaitu sikap peserta didik yang jujur, disipilin, tanggungjawab, peduli, santun, mandiri, dan percaya diri dan berkemauan kuat untuk mengimplementasikan hasil pembelajarannya di tengah kehidupan dirinya dan masyarakatnya dalam rangka  mewujudkan kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang lebih baik. 

f.     Dimensi pengetahuan yaitu memiliki dan mengembangkan pengetahuan secara konseptual, faktual, prosedural dan metakognitif secara teknis dan spesifik dari tingkat sederhana, kongkrit sampai abstrak, komplek berkenaaan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya masyarakat sekitar, lingkungan alam, bangsa, negara dan kawasan regional, nasional maupun internasional.    

g.    Dimensi keterampilan yaitu memiliki keterampilan berpikir tingkat tinggi dan bertindak seperti kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif serta mampu bersaing di era global dengan kemampuan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. 

 

2)   Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran

A.  Kegiatan Pembelajaran Daring

1)   Kegiatan pra pembelajaran

-       Madrasah melaksanakan pelatihan sehari tentang cara pelaksanaan pembelajaran daring yang menggunakan aplikasi e-learning madrasah.

-       Madrasah melaksanakan pelatihan cara mengikuti e-learning madrasah kepada siswa secara bergiliran untuk memastikan bahwa setiap siswa sudah memiliki akun yang dipesyaratkan dalam pembelajaran daring.

-       Guru membagikan nomor akun dan password kepada setiap siswa yang digunakan dalam proses belajar daring

-       Wali kelas meminta siswa binaannya untuk membuat grup WA dengan memasukkan semua guru mata pelajaran menjadi salah satu anggotanya sebagai media interaksi dan komunikasi

-       Guru melakukan diskusi dengan orang tua/ wali dan peserta didik untuk memastikan orang tua/wali peserta didik atau peserta didik mendukung proses pembelajaran daring

-       Memberikan penjelasan tentang materi, media/ aplikasi yang akan dipakai pembelajaran daring

-       Guru menyiapkan RPP yang sesuai dengan kondisi dan akses pembelajaran daring.

2)   Kegiatan saat pembelajaran

-          Guru memeriksa kehadiran pesertadidik dan pastikan peserta didik dalam kondisi sehat dan siap mengikuti pembelajaran

-          Guru mengajak peserta didik berdoa sebelum pembelajaran

-          Guru menyampaikan materi sesuai dengan metode yang direncanakan

-          Guru memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mengemukakan pendapat dan/atau melakukan refleksi

 

3)   Kegiatan pasca pembelajaran

-          Setiap peserta didik mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan belajar harian.

-          Mengingatkan orang tua/wali pesertadidik atau pesertadidik untuk mengumpukan foto aktifitas/lembar tugas atau file penugasan

-          Memberikan umpan balik terhadap hasil karya/tugas pesertadidik/lembar refleksi pengalaman belajar

-          Kegiatan penutup diakhiri dengan membaca doa, guru memberikan informasi kepada peserta didik tentang materi/kompetensi yang akandipelajari pada pertemuan berikutnya dan memberikan pesan moral serta informasi tentang pandemic covid-19

 

B.                                                                                           Kegiatan Pembelajaran Luring

1.   Kegiatan Pra Pembelajaran

-          Madrasah membentuk tim mentoring yang beranggotakan semua guru mata pelajaran. Jumlah tim dan anggota tim disesuaikan dengan persebaran siswa dalam setiap tempat yang dijadikan pusat belajar di rumah

-          Wali kelas membagikan sumber belajar dan Lembar Kerja kepada siswa binaanya melalui ketua kelas yang selanjutnya ketua kelas mendistribusikannya kepada anggota kelasnya.

-          Guru menyiapkan  RPP, bahan ajar, jadwal dan penugasan

-          Jadwal pembelajaran dan penugasan belajar dikirim melalui ketua kelas atau diambil oleh orang tua/wali peserta didik sekali seminggu di akhir minggu dan atau disebarkan melalui media komunikasi yang tersedia.

-          Guru memastikan semua peserta didik telah mendapatkan bahan ajar, lembar jadwal dan penugasan.

-          Guru dan orangtua/wali peserta didik yang bertemu untuk menyerahkan jadwal dan penugasan diwajibkan melakukan prosedur keselamatan pencegahan covid-19.

 

2.   Saat Pembelajaran

-       Pembelajaran luring dilaksanakan di pusat Belajar Di Rumah (BDR) yaitu di rumah siswa atau tempat lainnya sekali dalam seminggu dan didampingi oleh tim mentor dan dibantu orang tua/wali peserta didik sesuai dengan jadwal dan penugasan yang telah diberikan.

-       Dalam pendampingan belajar, guru dan siswa wajib melakukan prosedur pencegahan penyebaran covid-19.

-       Berdoa Bersama sebelum dan sesudah belajar.

3.   Pasca Pembelajaran

-          Setiap peserta didik mengisi daftar hadir sebagai bukti telah mengikuti kegiatan BDR

-          Setiap anggotan tim mentor mengisi jurnal kegiatan pendampingan selama BDR.

-          Memberikan tambahan muatan penugasan yaitu pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemik covid-19.

-          Hasil penugasan dikumpulkan setiap akhir pendampingan yang selanjutnya akan diserahkan kepada wali kelas untuk didistribusikan kepada masing-masing guru mata palajaran

-          Daftar hadir dan jurnal kegiatan guru dikumpulkan setiap akhir kegiatan pendmapingan kepada Waka Kurikulum sebagai dokumen pelaksanaan BDR.