TB

<< MTs. NEGERI 2 LOMBOK BARAT >> << ISLAMI, UNGGUL, DAN TERAMPIL >>

Selasa, 08 September 2020

BEDAH SK Dirjen Pendis 4446 Penyusunan Instrumen Soal AKG, AKK, AKP Madrasah

 Wacana pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal untuk Guru, Kepala Madrasah dan Pegawai di lingkungan Kementerian agama bukan isapan jempol. Kementerian agama, lewat  Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Keputusan nomor 4446 tentang Penyusunan Instrumen Soal AKG, AKK, AKP Madrasah. 

Bagi guru. dimensi kompetensi yang akan diujikan adalah 1) Kompetensi Pedagogik dan 2) Kompetensi Profesional. Adapun jabaran kopetensi Pedagogik adalah:

a. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan      intelektual. 
b. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 
c. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. d. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. 
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. 
f. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. 
h. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. 
i. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. 
j. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Sedangkan kompetensi profesional meliputi:
 a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 
b. Menguasai kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 
c. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. 
d. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif 
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar