Mulai Semester pertama tahun ajaran 2018/2019, Kementerian Agama, melalui direktorat pendidikan islam telah mengeluarkan kebijakan ARD sebagai bentuk laporan hasil belajar siswa selama 1 semester. Laporan Hasil Belajar ini dirancang dalam bentuk raport digital, yang sejatinya nanti akan bisa diaksese oleh siswa dan orang tua siswa secara online menggunakan username dan password yang telah diterbitkan oleh pihak madrasah.
Sebagai bentuk laporan yang baru, guru masih mengalami beberapa kendala dalam pengerjaannya. Pertama, guru harus menginput semua data hasil Penilaian Harian (PH) untuk setiap kali ulangan harian sekaligur menginput nilai hasil remedi jikan siswa pada ulangan harian tersebut belum mencapai batas ketuntasan yaitu KKM. Dengan kata lain,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar