TB

<< MTs. NEGERI 2 LOMBOK BARAT >> << ISLAMI, UNGGUL, DAN TERAMPIL >>

Selasa, 04 Desember 2018

OPINI


REFLEKSI DI HARI GURU NASIONAL

OLEH : H.ABDUL AZIS FARADI,M.Pd.

Hari ini bertepatan tanggal 25 November 2018 adalah Hari Guru Nasional (HGN) sekaligus ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Hal ini tidak muncul begitu saja melainkan hasil torehan sejarah perjuangan para guru tanah air melalui Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) yang berdiri pada tahun 1912. Sebuah organisasi unitaristik beranggotakan para guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan pemilik sekolah, yang umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.

Kemudian pada tahun 1932 PGHB diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI), akan tetapi setelah Indonesia Merdeka dilaksanakan Kongres pada tanggal 25 November 1945 seratus hari pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, nama PGI diubah menjadi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sebagai tanda penghormatan kepada guru, maka keluarlah Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 bahwa tanggal 25 November sebagai HGN di peringati setiap tahunnya.

HGN seharusnya dimaknai bukan sekedar Annual of Ceremony semata melainkan sebagai ajang refleksi evaluasi kerja pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai bentuk perhatian dan kepeduliannya terhadap nasib-nasib pahlawan tanpa tanda jasa seperti lagunya oleh Iwan Fals, sosok “ Oemar Bakri “.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 merupakan agin segar bagi para pejuang-pejuang pencerdas anak-anak bangsa, dengan adanya program sertifikasi dengan tujuan peningkatan kompentensi guru dan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan yang memenuhi kualifikasi. Akan tetapi secara normatif pelaksanaannya terjadi banyak penyimpangan serta lebih menguntungkan bagi para PNS khusunya yang berada di wilayah perkotaan sehingga harapan para guru-guru honorer/bantu seakan-akan pupus khususnya di daerah 3 T ( Terdepan, Terluar & Tertinggal).

Berdasarkan pengamatan penulis sebagai praktisi dunia pendidikan terutama di daerah terpencil bahwa perjuangan para guru-guruku, teman dan sahabatku yang telah mewakafkan dirinya sebagai pahlawan tak kenal lelah demi membantu tugas Negara sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa (lihat, UU Dasar 1945) meski Negara memandangnya sebelah mata. Faktanya ketika menjadi guru di daerah terpencil dan pelosok Indonesia bukan perkara muda, akses yang sulit, harus melintasi sungai, jembatan yang reok, pengunungan yang terjal dan lain sebagainya. Ditambah fasilitas bagunan sekolah yang tidak layak, peralatan seadanya. Kemudian sangat berbeda halnya para guru-guru di kota yang berangkat dengan pakai mobil, motor atau transfortasi lainnya, gedung sekolah yang refresentatif, fasilitas laboratorium, perputaskaan, lapangan olahraga tersedia dan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya.

Tema Hari Guru ini dicadangkan untuk menunjukkan bahawa dalam menjayakan transformasi pendidikan negara dan menyahut cabaran Pelan Pembangunan Pendidikan Malaysia (PPPM) 2013-2025, guru ialah agen penting dalam merealisasi transformasi melalui peringkat akar umbi pendidikan. Pada peringkat Gelombang 2 PPPM (2016-2020), guru perlu memainkan peranan sebagai pemacu dalam memastikan transformasi negara dapat dicapai dengan lebih cepat dan berkesan. Guru berperanan menterjemahkan semua dasar dan aspirasi negara melalui pendidikan.Guru perlu menanamkan keinginan dan hasrat yang tinggi bagi memastikan setiap murid mempunyai pengetahuan, kemahiran berfikir, kemahiran memimpin, kemahiran dwibahasa, etika dan kerohanian serta identiti nasional seperti yang dirangka dalam PPPM 2013-2025. 

Dalam usaha menuju matlamat Transformasi Nasional 2050 (TN50), guru memainkan peranan yang penting dalam mendidik modal insan yang bakal menerajui negara ke arah menjadi negara maju yang sejahtera, berinovasi dan berdaya saing dalam pelbagai bidang di peringkat global.Dalam konteks Malaysia, transformasi pendidikan mestilah bertunjangkan kepada hasrat melahirkan warga glokal iaitu warga yang berakar nasional dan berakal internasional. Justeru itu, guru perlu sentiasa bersedia untuk berubah, melaksanakan tugas daripada cara biasa kepada yang luar biasa, berdaya tahan, futuristik dan berfikiran aras tinggi serta world class thinking.

Semoga perkongsian pada kali ini yaitu “Guru Pemacu Transformasi Pendidikan” Tema Hari Guru 2018 bermanfaat. Teruskan menyokong kami di Sistem Guru Online, Komuniti Pendidikan Malaysia.

Setiap tanggal 25 November, diperingati sebagai Hari Guru Nasional atau HGN, untuk memberikan apariesiasi terhadap seluruh guru Indonesia. Apresiasi terhadap semua guru tanpa melihat status, PNS/ASN atau guru honorer, guru pada semua jenjang pendidikan dari TK, SD, SMP, sampai SMA sederajat. Bahkan, juga bagi guru mengaji atau ustad madrasah, PAUD, bimbingan belajar, sebagainya.

Peringatan HGN tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 78 Tahun 1994, yang menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional. Keputusan tersebut didasarkan bahwa selama ini telah diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia dan sebagai upaya untuk mewujudkan penghormatan kepada guru. Dengan adanya penetapan tersebut, maka kemudian tanggal 25 November dijadikan Hari Guru Nasionak hingga sampai saat ini. Saat ini, guru memiliki beberapa organisasi profesi guru yang terdaftar dan diakui pada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK tanggal 4 Desember 2015 yakni: (1) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI); (2) Persatuan Guru Nahdatul Ulama (PERGANU); (3) Ikatan Guru Indonesia (IGI); (4) Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI); (5) Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI); dan Federasi Guru Indipenden Indonesia (FGII).

Lalu, apakah dengan adanya penetapan HGN tersebut di atas menjadi dasar pengakuan bahwa, tanggal 25 November itu hanya milik Persatuan Guru Repbulik Indonesia atau PGRI? Mungkin, kalau masih masa orde lama, kondisi tersebut sudah tidak terbantahkan lagi. Tetapi kini, pada masa reformasi, alam demokrasi, dan kebebasan, organisasi profesi guru sudah tidak hanya PGRI semata. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab IV, Pasal 14, ayat (1) sub h, yang berbunyi " Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi".

Peringatan HGN pada saat ini, hendaknya memperhatikan kondisi dan fakta yang terkait dengan semangat demokrasi dan kebebasan berorganisasi profesi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Tugas melaksanakan peringatan HGN merupakan tanggung jawab Pemerintah, dan hendaknya melibatkan semua guru dari semua unsur organisasi profesi guru yang resmi sebagaimana disebutkan di atas.

Pemerintah hendaknya berdiri di atas semua organisasi profesi guru, dan menjadikannya sebagai mitra dalam upaya peningkatan profesionalitas guru sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab I Pasal 13. Dalam Pasal 13 tersebut disebutkan " Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berdasarkan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk meningkatkan profesionalitas guru.

Semangat demokrasi dalam berorganisasi profesi bagi guru perlu diwujudkan, khususnya dalam rangka memperingati HGN setiap tahunnya. Dengan adanya kebersamaan dalam rangka peringatan HGN tersebut diharapkan akan dapat menumbuhkan semangat kebersamaan dalam keberagaman organisasi profesi. Semoga.Selamat Hari Guru Nasional ke 73 Sukses dalam berkarya menuju cita-cita mulia dan bermartabat.Sekian terima kasih atas jasa dan pengabdian guruku tersayang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar