Selain jumlah peserta yang sangat minim, juga hampir semua siswa dan guru menggunakan masker dan menjaga jarak selama upacara dilaksanakan. Bahkan dalam menyanyikan lagu, lebih banyak diiringi oleh instrumentalia saja.
Namun demikian, peringatan HGN tahun ini masih dimeriahkan dengan pemotonga nasi tumpeng oleh kepala madrasah. Kepala medrasah dalam penyampaian amanatnya, membacakan pidato menteri pendidikan.Senin, 30 November 2020
SIMULASI AKM SISWA KELAS VIII
Bagian kedua adalah survei karakter. Kalau AKM digunakan untuk menguji kemampuan kognitif siswa dalam bidang literasi dan numerasi, survei karakter ini dirancang untuk mengukur capaian belajar siswa dalam bidang sosial emosional berupa pilar karakter dengan tujuan untuk mencetak Profil Pelajar Pancasila.
SIMULASI PEMEBELAJARAN TATAP MUKA
![]() |
Pengarahan Kepala Madrasah |
Dalam pelaksanaan Simulasi Pembelajar Tatap Muka ini, ada beberapa hal yang harus dipenuhi baik sebelum kegiatan dilaksanakan maupun pada saat kegiatan dilaksanakan. Sebelum kegiatan dilaksanakan pihak madrasah telah menyiapkan fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan di depan setiap kelas, alat pengukur suhu tubuh, sanitizer, dan masker. Selain itu secara administrasi pihak madrasah juga harus memiliki doumen tertulis berupa Surat Pernyataan Orang tua untuk memberikan ijin kepada putra-putriny untuk mengikuti kegiatan simulasi
![]() |
Suasana Belajar Simulasi |
Pelaksanaan
pendampingan Belajar Di Rumah (BDR) yang telah dilaksanakan dari bulan Agustus
sampai dengan bulan Oktober ternyata banyak menyisakan persoalan. Persoalan
atau permasalahan yang dihadapi/ditemukan selama BDR bisa dikategorikan menjadi
beberapa persoalan.
1. Persoalan Siswa
Permasalahan yang terkait dengan siswa adalah:
· Sampai dengan akhir bulan Oktober masih
ada siswa yang belum pernah sama sekali hadir di tempat pendampingan BDR (20 %)
· Siswa yang sering hadir di pendampingan
BDR sudah mulai memperlihatkan kebosanan/jenuh
· Masih ada siswa yang ditemukan tidak
melaksanakan protocol kesehatan secara konsisten (sering tidak memnbawa masker)
selama kegiatan BDR berlangsung
· Masih ada siswa yang hanya membawa buku
(LKS) seadaya pada setiap BDR
2. Persoalan
Guru
Permasalahan yang
timbul dari guru adalah
· Ada beberapa orang guru yang nampak mulai kurang bergairah dalam melaksanakan pendapingan BDR. Hal ini terlihat dari banyak guru yang datang terlambat ke tempat BDR
· Guru menemukan kesulitan dalam merekap absensi dan atau presensi siswa pada kegiatan BDR
· Guru kesulitan melaksanakan evaluasi
karena keterbatasan waktu
· Guru, terutama wali kelas, menemukann
kesuliatan dalam melaksanakan pembinaan kelasnya
Rabu, 30 September 2020
LATIHAN AKM GURU
Dalam rangka menyiapkan diri untuk menghadapi Assesmen Kompetensi Minimal (AKM) bagi guru di lingkung Kemeneterian Agama, MTs. Negeri 2 Lombok Barat berinisiasi untuk mengadakan uji coba pelaksanaan AKM. Uji coba AKM dilaksanakan di ruang Lab.Komputer yang difasilitasi oleh Koordinator PKB, Proktor, dan teknisi. Kegiatan ini dilaksnakan pada hari Rabu, 30 September 2020.
Dalam sambutannya Kepala MTs.Negeri 2 lombok Barat, Sahimi, menyampaikan bahwa "kegiatan seperti sangat bermanfaat bagi semua guru untuk mengantisipasi kegiatan AKM nanti pada bulan November 2020. Minimal menurut beliau melalui kegiatan ini guru akan mendapatkan gambaran umum tentang bentuk dan isi dari materi yang akan diujikan nanti pada AKM yang sesungguhnya.
Secara teknis, kegiatan uji coba AKM ini memanfaatkan blog madrasah (mtsn2lombokbarat.blogspot.com) sebagai media online pada kegiatan ini. Pengelola blog (proktor dan tehnisi) memanfaatkan aplikasi google form yang ada pada blog. Soal didesain dalam bentuk pilihan ganda dengan empat option (pilihan) jawaban sebanyak 100 item soal. Keseluruhan soal mencakup 2 kompetensi yang diujikan yaitu Kompetensi Pedagogik dan Kompetensi Profesional.
Kedua kompetensi yang diujikan mencakup teori belajar, kesulitan belajar siswa, model pembelajaran, perangkat pembelajaran (silabus dan RPP), penilaian, remidi dan pengayaan. Untuk durasi pelaksanaan ,masing-masing guru diberikan waktu selama 120 menit dengan aasumsi 1 item soal dikerjakan dalam waktu 1 menit. Adapun hasil uji coba AKM tersebut terlihat dalam tabel berikut ini.
1. LATIHAN SOAL UNTUK KEPALA KLIK
2. LATIHAN SOAL UNTUK GURU KLIK
3. LATIHAN SOAL UNTUK PENGAWAS KLIK
4. LATIHAN SOAL PTK KLIK
5. LATIHAN SOAL NUMERIK KLIK
6. LATIHAN SOAL TAMBAHAN KLIK
DIMENSI KOMPETENSI GURU
1. PEDAGOGIK
a. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2. PROFESIONAL
b. Menguasai kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
c. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Selasa, 08 September 2020
BEDAH SK Dirjen Pendis 4446 Penyusunan Instrumen Soal AKG, AKK, AKP Madrasah
Wacana pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal untuk Guru, Kepala Madrasah dan Pegawai di lingkungan Kementerian agama bukan isapan jempol. Kementerian agama, lewat Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Keputusan nomor 4446 tentang Penyusunan Instrumen Soal AKG, AKK, AKP Madrasah.
Bagi guru. dimensi kompetensi yang akan diujikan adalah 1) Kompetensi Pedagogik dan 2) Kompetensi Profesional. Adapun jabaran kopetensi Pedagogik adalah:
Jumat, 28 Agustus 2020
WORKSHOP PENYUSUNAN RPP LURING BELAJAR DI RUMAH ( BDR)
B. TEMPAT DAN WAKTU
Jumat, 21 Agustus 2020
KURIKULUM MASA PANDEMI COVID-19
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal
seperti biasanya, namun demikian peserta didik harus tetap mendapatkan layanan
pendidikan dan pembelajaran. Pada masa darurat Covid-19, madrasah telah
melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi darurat sesuai dengan
kondisi dan kreatifitas masing-masing madrasah dimana peserta didik belajar
dari rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua.
Menghadapi tahun pelajaran 2020/2021 yang masih
dalam masa darurat, tentunya madrasah membutuhkan pedoman dalam melaksanakan
proses pembelajaran yaitu Kurikulum Darurat yang merupakan kurikulum tingkat
satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada
masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta
kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat. Masa
darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa
darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.
Kurikulum darurat ini dikembangkan untuk
menghadapi masa darurat covid 19 oleh Tim Pengembang Kurikulum madrasah yang
meliputi kerangka dasar Kurikulum
Darurat, tujuan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, serta
kalender pendidikan, Sebelum
mengembangkan Kurikulum Darurat, madrasah melakukan analisis kondisi internal
yang ada di satuan pendidikan, dan analisis kondisi lingkungan eksternal satuan
pendidikan dengan melakukan skrening zona lokasi tempat tinggal guru, tenaga
kependidikan dan peserta didik untuk memastikan tempat tinggalnya bukan merupakan episentrum penularan Covid-19.
Kurikulum Darurat ini disusun dan dilaksanakan pada masa darurat covid-19. Oleh karena itu
semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan
pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat
pada setiap satuan pendidikan madrasah. Dalam menyusun kurikulum darurat, satuan pendidikan dapat
melakukan modifikasi dan inovasi kurikulum, disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan madrasah.
Dengan adanya dokumen Kurikulum Darurat ini, MTs.Negeri
2 Lombok Barat akan menjadi madrasah yang memiliki Kurikulum Darurat yang
disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan madrasah dimasa pandemi
covid-19, sehingga terselenggara proses pendidikan yang berbasis lingkungan
madrasah dengan mengembangkan berbagai keunggulan-keunggulan dan kreatifitas
dan inovasi madrasah.
A. Dasar Hukum
Adapun dasar hukum penyusunan
kurikulum darurat ini adalah:
1. KMA nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum PAI
dan Bahasa Arab pada Madrasah;
2. KMA nomor 184 tahun 2019 tentang Pedoman
Implementasi Kurikulum Pada Madrasah;
3. Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6981 Tahun
2019 tentang petunjuk teknis penyusuna dan pengembangan KTSP;
4. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/328/2020
tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran
dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi;
5.Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor
2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021
6.Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor
2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah;
7. Surat Edaran no 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19;
8. Surat Edaran Kemendikbud nomor 15 tahun 2020
tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Covid-19;
9.Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor :
B-937/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2020 tentang Kurikulum Darurat pada Madrasah;
A. Tujuan Penyusunan Dokumen Kurikulum Darurat
Secara
umum tujuan diterapkan kurikulum adalah untuk memandirikan dan memberdayakan
satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi), dan mendorong
madrasah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam
pengembangan kurikulum. Sedangkan secara khusus, penyusunan kurikulum ini
bertujuan untuk:
1. Menyamakan
persepsi kepala madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan Komite
madrasah tentang berbagai peraturan dan perundang-undangan yang mendasari
implementasi kurikulum 2013 pada masa pandemic covid 19;
2. Sebagai
acuan tekhnis atau pedoman penyelenggaraan pembelajaran selama pandemi covid 19
di Madrasah;
3. Sebagai
panduan implementasi kurikulum 2013 untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar
memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman,
produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi
padakehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia;
4.Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif madrasah dalam mengembangkan
kurikulum;
5. Memberdayakan
sumber daya yang tersedia;
6.Meningkatkan
kepedulian warga madrasah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan
keputusan bersama untuk mewujudkan keunggulan madrasah;
7. Untuk
memastikan hak anak untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan.
A. Landasan dan Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum Darurat MTs.Negeri 2 Lombok Barat dikembangkan
sesuai dengan kondisi lingkungan eksternal dan internal madrasah yang meliputi
sarana prasarana, guru, peserta didik, pemetaan zona lokasi tempat tinggal
peserta didik maupun guru pada masa darurat pandemic covid 19. Pengembangan
Kurikulum Darurat MTs.Negeri 2 Lombok Barat mengacu pada regulasi dan pedoman
yang sesuai, serta memperhatikan pertimbangan komite madrasah dan dikembangkan
berdasarkan landasan dan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Landasan Filosofis
Kurikulum darurat madrasah ini dikembangkan menggunakan filosofi bahwa:a. Madrasah sebagai satuan pendidikan formal dengan kekhasan agama Islam yang mendasarkan kepada Alquran dan Hadis sebagai sumber utama;
b. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang;
c. Target utama pendidikan madrasah adalah pembentukan karakter mulia atau akhlakul karimah serta pembekalan kompetensi sebagai bekal masa depan peserta didik;
d. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif;
e. Guru adalah sosok teladan yang baik bagi peserta didik.
1.
Landasan Sosiologis.
Kurikulum darurat dikembangkan atas
dasar kebutuhan merespon perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka
memenuhi dinamika kehidupan keberagamaan, bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, membangun masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan terutama pada
masa darurat covid-19.
2.
Landasan Psiko-pedagogis.
Kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuaidengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan zamannya pada masa daruratcovid-19
Sedangkan prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum Darurat dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan di bawah koordinasi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama Provinsi. Kurikulum darurat ini dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta
didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta
didik dan tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan
pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam
dan terpadu.
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, terutama pada masa darurat covid
19 saat ini.
3. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, pada masa darurat semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan melalui teknologi .
4. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan
melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi
pendidikan dengan kebutuhan kehidupan termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan,
dunia usaha dan dunia industri. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan
pribadi, keterampilan sosial, keterampilan akademik dan keterampilan vokasional
sangat penting.
5. Menyeluruh
dan berkesinambungan.
Subtansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi
kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan menyesuaikan
dengan kondisi masa darurat.
6. Belajar
Sepanjang Hayat.
Kurikulum ini diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat.
7. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan
nasional dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan 4
pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinekka Tunggal Ika dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BAB
II
VISI, MISI DAN TUJUAN MTs.NEGERI 2 LOMBOK BAR
A.
Visi
Islami,
Unggul, Terampil
Yang menjadi
indikator tercapainya visi tersebut terangkum dalam Panca Prestasi Madrasah
yaitu:
1.
Prestasi Akhlak Mulia
2.
Prestasi Ilmu Keagamaan
3.
Prestasi Sain Dan Teknologi
4.
Prestasi Bahasa Dan Budaya
5.
Prestasi Olah Raga Dan Seni
B.
Misi
1. Mentransfer nilai-nilai yang islami pada anak didik
agar kelak menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah swt dan
berakhlak mulia.
2. Mengembangkan kemampuan berfikir kritis dan analisis
di kalangan peserta didik, sehingga mereka memiliki kemampuan dasar akademik
yang unggul dan mampu berkompetensi dalam Era globalisasi.
3. Mengembangkan kemampuan fisik dan psikis peserta
didik sehingga menjadi anak yang sehat jasmani dan rohani.
4. Membekali siswa dengan berbagai keterampilan dasar (
Life Skill ) yang kelak dapat bermanfaat bagi dirinya dalam hidup bermasyarakat.
C.
Tujuan Madrasah Secara Umum
1. Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memahami dan menghayati, serta mengamalkan
ajaran agamanya dengan baik;
2. Meningkatkan
pengembangan keragaman potensi, minat dan bakat,serta kecerdasan intelektual,
emosional, dan spiritual secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangan
siswa;
3. Mampu menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi;
4. Meningkatkan
potensi fisik dan membudayakan sportifitas serta kesadaran hidup sehat
5. Meningkatkan
kepekaan (sensitivitas), kemampuan mengekspresikan dan mengapresiasi keindahan
dan keseimbangan (harmoni), hidup bermasyarakat, berguna untuk orang lain;
6. Membangun,
menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan
menyenangkan.
D. Tujuan Madrasah Secara Khusus
Berdasarkan
visi dan misi diatas tujuan yang ingin dicapai madrasah Pada Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas
pembelajaran menuju pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan.
2. Meningkatkan kuantitas dan dan
kualitas pelaksanaan pembelajaran yang berbasis digital.
3. Meningkatkan kuantitas dan
kualitas pelaksanaan penilaian yang berbasis komputer
4. Menumbuhkan peran serta
masyarakat dalam mendukung pelaksanaan pendidikan di madrasah melalui
pemberdayaan kegiatan Komite Madrasah
5. Meningkatkan kualitas hafalan
beberapa surat pendek (juz Amma) dan do’a harian pada semua siswa
6. Meningkatan kualitas pembiasaan
melalui sholat Dhuha dan Zuhur berjamaah.
7. Menunbuhkan pembiasaan hidup sehat melalui pemakaian
masker, mencuci tangan dengan sabun/handsanitiser, menjaga jarak (social
distancing), dan menghindari kerumunan
8. Adanya peningkatan kuantitas
dan kualitas sikap dan praktik kegiatan serta amaliah keagamaan Islam warga
madrasah dari pada sebelumnya.
9. Peningkatan kemampuan siswa
dalam membaca dan memahami kitab kuning (Mabadiul Fiqh, Akhlakul Banin/Banat,
Sarah Dahlan, )
10. Siswa mampu menjuarai lomba
mapel di tingkat kabupaten.
11. Madrasah mampu membeli 5 PC sebagai media
pembelajaran dan penilaian
12. Memenuhi persyaratan fasilitas pembelajaran
masa pandemi covid-19 sesuai protokol kesehatan seperti masker, tempat cuci
tangan, dan hand sanitiser
13. Terjadi penigkatan animo siswa
baru.
BAB III
KERANGKA DASAR,
STRUKTUR DAN MUATAN
KURIKULUM DARURAT
A.
Kerangka Dasar Kurikukum Darurat
1.
Konsep
Kurikulum Darurat
b.
Kurikulum Darurat disusun dan dilaksanakan hanya
pada masa darurat covid 19.
c.
Penyusunan kurikulum darurat dilakukan dengan
cara memodifikasi dan melakukan inovasi pada strukturkurikulum, bebanbelajar,
strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya sesuai
dengan kondisi madrasah.
d.
Pada masa darurat covid-19, seluruh peserta didik
tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari madrasah.
e.
Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa
darurat covid 19 dan dilakukan apabila madrasah mampu memenuhi persyaratan
protocol kesehatan yang ditetapkan pemerintah setempat yang meliputi sarana
yaitu tempat cuci tangan, hand sanitizer, penataan kelas yang memenuhi physical
distanching, bilik untuk penyemprotan disinfektan, Alat pengukur suhu badan,
masker cadangan, pengoptimalan fungsi UKS dll. Bila kondisi sudah normal maka kegiatan
pembelajaran akankembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya.
1.
Konsep
Pembelajaran Masa Darurat
a.
Kegiatan pembelajaran pada masa darurat dilakukan
dengan berpedoman pada Kalender Pendidikan Madrasah tahun pelajaran 2020/2021
yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia.
b.
Kegiatan pembelajaran masa darurat dilakukan
tidak hanya untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar (KD) kurikulum, namun
lebih menititik beratkan pada penguatan karakter, praktek ibadah, peduli pada
lingkungan dan kesalehan sosial lainnya.
c.
Kegiatan pembelajaran masa darurat covid-19
melibatkan guru, orang tua, peserta didik dan lingkungan sekitar.
d.
Kegiatan pembelajaran dilakukan setelah madrasah
melakukan:
1)
Pemetaan zona desa tempat tinggal peserta didik,
guru serta tenaga kependidikan yang ada di madrasah sebagai bahan penentuan
pelaksanaan metode pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh madrasah, selain
itu untuk memastikan tempat tinggalnya bukan merupakan episentrum penularan
Covid-19 (zona hijau) atau termasuk lingkungan yang tidak aman (zona merah),
dalam hal ini dapat diketahui antara lain melalui gugus tugas penanganan covid
19, melalui aplikasi pemantauan covid 19 atau surat keterangan dari kepala
desa/kelurahan atau kecamatan, selain itu pemetaan/ skrining kesehatan bagi
peserta didik, guru dan tenaga kependidikan untuk memastikan kondisi
kesehatannya tidak berpotensi untuk menularkan atau tertular Covid-19 hal
tersebut dapat ditunjukkan melalui surat keterangan sehat dari puskesmas
sebagai bentuk pemenuhan kelengkapan apabila proses pembelajaran akan dilakukan
secara tatap muka atau kelas nyata.
2)
Kegiatan pembelajaran masa darurat dilaksanakan
dengan mempertimbangkan terjaganya kesehatan, keamanan, dan keselamatan peserta
didik, pendidik, tenaga kependidikan dan masyarakat baik pada aspek fisik
maupun psikologi, untuk pembelajaran tatap muka atau kelas nyata hal tersebut
ditunjukkan dengan surat rekomendasi dari pemerintah setempat melalui
Kementerian Agama dan surat persetujuan dari orang tua.
2.
Prinsip Pembelajaran Masa Darurat
a.
Pembelajaran dilakukan dengan tatap muka, tatap
muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara Daring (dalam
jaringan) dan Luring (luar jaringan) kegiatan tersebut dilaksanakan untuk
memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani
tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun
kelulusan;
b.
Pembelajaran berlangsung di madrasah, rumah, dan
di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing termasuk mempertimbangkan
kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
c.
Pembelajaran dikembangkan secara kreatif dan
inovatif dalam mengoptimalkan tumbuhnya kemampuan kritis, kreatif, komunikatif,
dan kolaboratif peserta didik;
d.
Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa siapa saja
adalah guru, siapa saja adalah peserta
didik, dan di mana saja adalah kelas;
e.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran;
f.
Pembelajaran
yang dilaksanakan dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan
hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter
atau akhlak, serta keterampilan beribadah peserta didik di tengah keluarga;
g.
Keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta
didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan
menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah;
h.
Mengedepankan pola interaksi dan
komunikasi yang positif antara guru
dengan peserta didik dan orang tua/wali;
i.
Bukti
atau produk aktivitas Belajar Dari Rumah (BDR) diberi umpan balik yang bersifat
kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai
kuantitatif.
2.
Materi, Metode dan Media Pembelajaran Masa Darurat
a. Pengembangan
Materi Ajar.
Guru memilih materi pelajaran esensi untuk
dijadikan prioritas dalam pembelajaran. Sedangkan materi lain dapat dipelajari
peserta didik secara mandiri. Materi pembelajaran diambilkan dan dikumpulkan
serta dikembangkan dari:
1) Buku-buku
sumber seperti buku peserta didik, buku pedoman guru, Lembar Kerja Siswa (LKS),
maupun buku atau literatur lain yang berkaitan dengan ruang lingkup yang
sesuai.
2) Hal-hal
yang berkaitan dengan kehidupan dan/atau berkaitan dengan fenomena sosial yang
bersifat kontekstual, misalnya berkaitan dengan pandemi Covid-19 atau hal lain
yang sedang terjadi di sekitar peserta didik.
b. Model
dan Metode Pembelajaran.
1) Desain
pembelajaran untuk memperkuat pendekatan berbasis ilmiah/saintifik berbentuk
model-model pembelajaran, seperti model Pembelajaran Berbasis Penemuan (Discovery learning), model Pembelajaran
Berbasis Penelitian (Inquiry learning),
Model Pembelajaran Berbasis Proyek (Project
Based Learning), Model Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning), dan model pembelajaran lainnya yang
memungkinkan peserta didik belajar secara aktif dan kreatif.
2) Guru
memilih metode yang memungkinkan pencapaian tujuan pembelajaran pada kondisi
darurat.
3)
Guru secara kreatif mengembangkan metode
pembelajaran aktif yang disesuaikan dengan karakteristik materi/tema dan
karakter situasi yang dihadapi madrasah pada kondisi darurat.
4)
Aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa
belajar dari rumah dilaksanakan bervariasi antar peserta didik, sesuai minat
dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses /ketersediaan
fasilitas belajar di rumah.
5)
Pemberian tugas pembelajaran dilaksanakan dengan
mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata
rantai penyebaran Covid-19, maka beban tugas yang diberikan kepada peserta
didik dipastikan dapat diselesaikan tanpa keluar rumah dan tetap terjaga
kesehatan, serta cuku pnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas
peserta didik
6)
Memberikan pendampingan kepada siswa dalam
memahami dan mengerjakan tugas-tugas yang telah diberikan oleh guru mata
pelajaran dengan cara home visit secara
berkala ke masing-masing kelompok siswa
c. Media
dan Sumber Belajar.
Guru menggunakan media yang ada di sekitar
lingkungan, dapat berupa benda-benda yang dapat dijadikan sebagai media
pembelajaran sederhana. Pemilihan media disesuaikan dengan materi/tema yang
diajarkan dan tagihan dengan tetap mempertimbangkan kondisi kedaruratan. Selain
itu guru dan peserta didik dapat menggunakan media dan sumber belajar antara
lain: buku madrasah elektronik (https://bse.kmendikbud.go.id), sumber bahan
ajar peserta didik, Guru berbagi (E-Learning Madrasah), aplikasi e -learning
madrasah (https://elearning.
kemenag.go.id/), web Rumah Belajar oleh Pusdatin Kemendikbud (https: //belajar.kemdikbud.go.id),
TVRI, TV edukasi Kemendikbud (https:tve. kemendikbud.go.id/live/), Pembelajaran
Digital oleh Pusdatin dan SEAMOLEC, Kemendikbud (http://rumahbelajar.id),
Tatap muka daring program sapa duta rumah belajar Pusdatin Kemendikbud
(pusdatin.webex.com), Aplikasi daring untukpaket A,B,C. (http://setara.kemdikbud.go.id/),
Guru berbagi (http://guruberbagi.kemdikbud.go),
Membaca digital (http://aksi.
puspendik.Kemdikbud.go.id/membacadigital/), Video pembelajaran (Video pembelajaran), Radio edukasi Kemendikbud (https://radioedukasi.kemdikbud), Mobile edukasi - Bahan ajar multimedia (https://medukasi.kemdikbud
.go.id/meduka), dan sumber lain yang relevan
3.
Langkah-Langkah Pengelolaan Pembelajaran Masa Darurat
A. Langkah-Langkah
Penyiapan sarana pendukung pembelajaran kurikulum darurat yang dilakukan oleh
Madrasah:
1)
Melakukan pemetaan/skrining zona tempat tinggal
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menentukan model
pengelolaan pembelajaran;
2)
Menetapkan model pengelolaan pembelajaran selama
masa darurat;
3)
Memastikan sistem pembelajaran yang terjangkau
bagi semua peserta didik termasuk peserta didik penyandang disabilitas;
4)
Membuat kelompok mentor/pendamping yang akan
bertugas mendampingi siswa dalam belajar dan mengerjakan tugas-tugas yang
diberikan oleh guru mata pelajaran;
5)
Membentuk tim siaga darurat untuk penanganan
COVID-19 di madrasah terdiri dari unsur guru, tenaga kependidikan, komite
madrasah, dan memberikan pembekalan mengenai tugas dan tanggungjawab
kepadatim, berkoordinasi dengan Kemenag
dan / gugus tugas penanganan COVID-19
setempat.
6)
Memberikan laporan secara berkala kepada Kantor
Kemenag melalui pengawas madrasah tentang kondisi kesehatan warga madrasah,
metode pembelajaran yang digunakan (kelas nyata, daring/luring atau kombinasi),
kendala pelaksanaan dan praktik pelaksanaannya serta capaian hasil belajar
peserta didik.
B.
Langkah-langkah pelaksanaan pembelajaran kurikulum
darurat yang dilakukan oleh guru
1) Menyiapkan
Perencanakan Pembelajaran
a. Sebelum
melakukan aktifitas pembelajaran, guru menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) yang disusun secara simple/sederhana, mudah dilaksanakan,
serta memuat hal-hal pokok saja namun tetap berpedoman pada SK Dirjen Pendis Nomor
5164 Tahun 2018 dan permendikbud Nomor 37 tahun 2018.
b. Dalam
menyusun RPP, guru merujuk pada SKL, KI-KD dari materi esensi dan dan Indikator Pencapaian yang diturunkan dari
KD.
c. Guru
membuat pemetaan KD dan memilih materi esensi yang akan di ajarkan kepada
peserta didik pada masa darurat.
d. Dalam
setiap menyusun RPP, terdapat 3 (tiga) ranah yang perlu dicapai dan perlu
diperhatikan pada setiap akhir pembelajaran, yaitu dimensi sikap, aspek pengetahuan
dan aspek keterampilan.
e. Dimensi
sikap mencakup nilai-nilai spiritual sebagai wujud iman dan takwa kepada Allah
Swt, mengamalkan akhlak yang terpuji dan menjadi teladan bagi keluarga masyarakat dan bangsa, yaitu sikap peserta
didik yang jujur, disipilin, tanggungjawab, peduli, santun, mandiri, dan
percaya diri dan berkemauan kuat untuk mengimplementasikan hasil
pembelajarannya di tengah kehidupan dirinya dan masyarakatnya dalam rangka mewujudkan kehidupan beragama, bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang lebih baik.
f. Dimensi
pengetahuan yaitu memiliki dan mengembangkan pengetahuan secara konseptual,
faktual, prosedural dan metakognitif secara teknis dan spesifik dari tingkat
sederhana, kongkrit sampai abstrak, komplek berkenaaan dengan pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya masyarakat sekitar, lingkungan alam,
bangsa, negara dan kawasan regional, nasional maupun internasional.
g. Dimensi
keterampilan yaitu memiliki keterampilan berpikir tingkat tinggi dan bertindak
seperti kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif serta
mampu bersaing di era global dengan kemampuan sikap, pengetahuan dan
keterampilan yang dimiliki.
2)
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
A. Kegiatan
Pembelajaran Daring
1) Kegiatan
pra pembelajaran
-
Madrasah melaksanakan pelatihan sehari tentang
cara pelaksanaan pembelajaran daring yang menggunakan aplikasi e-learning
madrasah.
-
Madrasah melaksanakan pelatihan cara mengikuti e-learning
madrasah kepada siswa secara bergiliran untuk memastikan bahwa setiap siswa
sudah memiliki akun yang dipesyaratkan dalam pembelajaran daring.
-
Guru membagikan nomor akun dan password kepada
setiap siswa yang digunakan dalam proses belajar daring
-
Wali kelas meminta siswa binaannya untuk membuat
grup WA dengan memasukkan semua guru mata pelajaran menjadi salah satu
anggotanya sebagai media interaksi dan komunikasi
-
Guru melakukan diskusi dengan orang tua/ wali dan
peserta didik untuk memastikan orang tua/wali peserta didik atau peserta didik
mendukung proses pembelajaran daring
-
Memberikan penjelasan tentang materi, media/
aplikasi yang akan dipakai pembelajaran daring
-
Guru menyiapkan RPP yang sesuai dengan kondisi
dan akses pembelajaran daring.
2) Kegiatan
saat pembelajaran
-
Guru memeriksa kehadiran pesertadidik dan
pastikan peserta didik dalam kondisi sehat dan siap mengikuti pembelajaran
-
Guru mengajak peserta didik berdoa sebelum
pembelajaran
-
Guru menyampaikan materi sesuai dengan metode
yang direncanakan
-
Guru memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk bertanya, mengemukakan pendapat dan/atau melakukan refleksi
3) Kegiatan
pasca pembelajaran
-
Setiap peserta didik mengisi lembar aktivitas
sebagai bahan pemantauan belajar harian.
-
Mengingatkan orang tua/wali pesertadidik atau
pesertadidik untuk mengumpukan foto aktifitas/lembar tugas atau file penugasan
-
Memberikan umpan balik terhadap hasil karya/tugas
pesertadidik/lembar refleksi pengalaman belajar
-
Kegiatan penutup diakhiri dengan membaca doa,
guru memberikan informasi kepada peserta didik tentang materi/kompetensi yang
akandipelajari pada pertemuan berikutnya dan memberikan pesan moral serta
informasi tentang pandemic covid-19
B.
Kegiatan
Pembelajaran Luring
1.
Kegiatan Pra Pembelajaran
-
Madrasah membentuk tim mentoring yang
beranggotakan semua guru mata pelajaran. Jumlah tim dan anggota tim disesuaikan
dengan persebaran siswa dalam setiap tempat yang dijadikan pusat belajar di
rumah
-
Wali kelas membagikan sumber belajar dan Lembar
Kerja kepada siswa binaanya melalui ketua kelas yang selanjutnya ketua kelas
mendistribusikannya kepada anggota kelasnya.
-
Guru menyiapkan
RPP, bahan ajar, jadwal dan penugasan
-
Jadwal pembelajaran dan penugasan belajar dikirim
melalui ketua kelas atau diambil oleh orang tua/wali peserta didik sekali
seminggu di akhir minggu dan atau disebarkan melalui media komunikasi yang
tersedia.
-
Guru memastikan semua peserta didik telah
mendapatkan bahan ajar, lembar jadwal dan penugasan.
-
Guru dan orangtua/wali peserta didik yang bertemu
untuk menyerahkan jadwal dan penugasan diwajibkan melakukan prosedur
keselamatan pencegahan covid-19.
2. Saat
Pembelajaran
- Pembelajaran
luring dilaksanakan di pusat Belajar Di Rumah (BDR) yaitu di rumah siswa atau
tempat lainnya sekali dalam seminggu dan didampingi oleh tim mentor dan dibantu
orang tua/wali peserta didik sesuai dengan jadwal dan penugasan yang telah
diberikan.
- Dalam
pendampingan belajar, guru dan siswa wajib melakukan prosedur pencegahan
penyebaran covid-19.
- Berdoa
Bersama sebelum dan sesudah belajar.
3. Pasca
Pembelajaran
-
Setiap peserta didik mengisi daftar hadir sebagai
bukti telah mengikuti kegiatan BDR
-
Setiap anggotan tim mentor mengisi jurnal
kegiatan pendampingan selama BDR.
-
Memberikan tambahan muatan penugasan yaitu pendidikan
kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemik covid-19.
-
Hasil penugasan dikumpulkan setiap akhir
pendampingan yang selanjutnya akan diserahkan kepada wali kelas untuk
didistribusikan kepada masing-masing guru mata palajaran
-
Daftar hadir dan jurnal kegiatan guru dikumpulkan
setiap akhir kegiatan pendmapingan kepada Waka Kurikulum sebagai dokumen pelaksanaan
BDR.